Menggunakan Siwak Ketika Berkumur-kumur Pada Saat Wudhu

MENGGUNAKAN SIWAK KETIKA BERKUMUR-KUMUR PADA SAAT WUDHU
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Terkait dengan siwak pada saat wudhu, pada tempat yang mana digunakan, apakah sebelum wudhu atau di saat wudhu?
Jawaban:
Bersiwak di saat wudhu merupakan sunnah. Nabi عليه الصلاة والسلام bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Seandainya aku tidak memberati umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." [(HR. Ahmad 2/400, Malik dalam Al-Muwaththa no. 143 dengan Syarh Az-Zarqani. Disebutkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 70)
Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 887)]
Para ulama mengatakan: tempatnya ketika berkumur-kumur, karena berkumur-kumur merupakan sarana membersihkan mulut sehingga keberadaannya ketika berkumur-kumur.
Namun jika hal itu tidak memungkinkan baginya, maka setelah wudhu. Karena perkara dalam hal ini ada kelonggaran.
Liqa' al-Bab al-Maftuh 133
➡ Pengertian siwak sendiri bisa kembali pada dua perkara:
Pertama, bermakna alat yaitu kayu/ranting yang digunakan untuk menggosok mulut guna membersihkannya dari kotoran. Asalnya adalah kayu dari pohon araak.
Kedua, bermakna fi’il atau perbuatan yaitu menggosok gigi dengan kayu siwak atau semisalnya untuk menghilangkan warna kuning yang menempel pada gigi dan menghilangkan kotoran, sehingga mulut menjadi bersih dan diperoleh pahala dengannya (Fathul Bari 1/462, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 3/135, Subulus Salam 1/63, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, 1/62).
Dengan demikian, disenangi bersiwak dengan kayu siwak dari araak atau dengan apa saja yang bisa menghilangkan perubahan bau mulut, seperti membersihkan gigi dengan kain perca atau sikat gigi. (Nailul Authar, 1/154)
Namun tentunya bersiwak dengan menggunakan kayu siwak lebih utama.
http://asysyariah.com/keutamaan-bersiwak/
http://telegram.me/ukhwh
13/04/2017
استخدام السواك عند المضمضة أثناء الوضوء
السؤال:
بالنسبة للسواك عند الوضوء، في أي مكان يستخدم هل هو قبل الوضوء أو أثناء الوضوء؟
الجواب:
السواك في الوضوء سنة، قال النبي عليه الصلاة والسلام: (لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل وضوء) قال أهل العلم: ومحله عند المضمضة؛ لأن المضمضة هي التي يكون بها تطهير الفم، فيكون عند المضمضة، فإن لم يتيسر له ذلك فبعد الوضوء، والأمر في هذا واسع.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi