[AUDIO] Perkara Perkara yang Merupakan Najis - Ustadz Abu Ukasyah Harits

Audio rekaman
LIVE dari Masjid AI Ikhlash Kaligondang Purbalingga
19/04/2017
Bimbingan Fiqh Masyarakat
Bersama :
||Ustadz Harits حفظه الله
_____
—————— ✧ ※※ ✧ ——————
Live Streaming ≈≈
»Radio)) AlManshuroh Purbalingga Saluran 3
»»» |[]| «««
Dengarkan melalui
www.almanshuroh.net
■○■○■○■○■○■○■○■○■○■○■○■○■○■○
Link download audio : https://archive.org/download/AudioKajianBersamaUstadzHaritsDiMasjidAlIkhlashKaligondang/BimbinganFiqhUntukMasyarakat20-UstadzHarits.mp3

Kitab Fiqhul Muyassar
◆ Perkara-perkara yang tegak atasnya dalil menunjukkan tentang najisnya sesuatu
1. Air kencing manusia dan kotorannya (tinja)
2. Darah mengalir dari hewan yang boleh dimakan. (Surat al An'am ayat 145)
3. Bangkai (Binatang yang mati bukan dengan penyembelihan syari'at)
4. Madzi dan Wadi'
5. Darah haid
6. Daging babi (Surat al An'am ayat 145)
7. Air liur anjing

◆ Yang diperselisihkan ulama : Air kencing dan kotoran hewan
Yang merupakan najis : kotoran hewan yang diharamkan dimakan dagingnya seperti kucing, tikus
Bukan najis : kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya

◆ Apakah khamr najis?


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi