Sunan An-Nasa`i Hadits Nomor 2172 (Mendahului Puasa Sebelum Bulan Ramadan)

٣١ - التَّقَدُّمُ قَبۡلَ شَهۡرِ رَمَضَانَ
31. Mendahului puasa sebelum bulan Ramadan

٢١٧٢ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا إِسۡحَاقُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ قَالَ: أَنۡبَأَنَا الۡوَلِيدُ عَنِ الۡأَوۡزَاعِيِّ عَنۡ يَحۡيَى عَنۡ أَبِي سَلَمَةَ عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ، عَنۡ رَسُولِ اللهِ ﷺ، قَالَ: (لَا تَقَدَّمُوا قَبۡلَ الشَّهۡرِ بِصِيَامٍ؛ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا؛ أَتَى ذٰلِكَ الۡيَوۡمُ عَلَى صِيَامِهِ) [(ابن ماجه)(١٦٥٠)، ق].
2172. Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Al-Walid memberitakan kepada kami dari Al-Auza’i, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kalian mendahului puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Kecuali seseorang yang memang sudah rutin berpuasa, lalu ternyata hari (sebelum bulan Ramadan) itu bertepatan dengan waktu kebiasaannya berpuasa.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi