Bunuh Diri Hukumnya Haram

BUNUH DIRI HUKUMNYA HARAM
Asy-Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan
حرم الله على الإنسان أن يقتل نفسه حتى لو مسه ما مسه من الهم والضيق، يصبر.
“Allah mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri, walaupun dia ditimpa kesedihan dan kesempitan. Hendaknya dia bersabar.”
(Khatharul Intihar hlm. 18)
Sumber || https://goo.gl/u89Fhj
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
01/05/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi