Hukum Berbuka Puasa Bersama

HUKUM BERBUKA PUASA BERSAMA
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa acara buka bersama baik di bulan ramadhan atau pada puasa sunnah adalah perkara bid’ah. Apakah ini benar?

Jawaban: Tidak mengapa untuk berbuka bersama baik pada bulan ramadhan atau selainnya, selama tidak meyakininya sebagai sebuah ibadah. Sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk makan bersama-sama ataupun secara terpisah.”
Akan tetapi, untuk puasa sunnah, jika dikhawatirkan timbulnya riya dan sum’ah yang membedakan antara orang-orang yang berpuasa dan tidak dengan adanya buka bersama tersebut, maka ini dimakruhkan. wabillahi taufiq wasallallohu ala nabiyina muhammad wa ala alihi wasahbihi wasallam.
Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=4&PageID=13573

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
26/05/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi