Hukum Berobat Dengan Sesuatu Yang Haram

HUKUM BEROBAT DENGAN SESUATU YANG HARAM
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:
Apakah boleh berobat dengan sesuatu yang haram karena darurat sebagaimana bolehnya memakan bangkai karena darurat?

Jawaban:
Ini bukan ternasuk perihal ini, karena daruratnya memakan bangkai terjadi dalam rangka menyelamatkan hidup. Sebab memakannya akan menegakkan badan.
Adapun orang yang sakit, maka tidak boleh menggunakan obat yang haram meskipun berdasarkan penelitian di dalamnya mengandung obat, akan tetapi hendaknya dia mencari obat yang baik.
Syarh Sunan Abi Dawud 436
http://t.me/ukhwh
10/05/2017

حكم التداوي بالحرام
السؤال: هل يجوز التداوي بالحرام للضرورة كما يجوز أكل الميتة للمضطر؟الجواب: هذا ليس من هذا القبيل؛ لأن الاضطرار للميتة يكون من أجل إنقاذ الحياة، فالأكل منها به قوام البدن، وأما المريض فلا يستعمل الدواء المحرم حتى ولو جرب أنه فيه شفاء، وإنما يبحث عن أدوية طيبة.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi