Hukum Membuat Dan Menyebarkan Kisah Humor

HUKUM MEMBUAT DAN MENYEBARKAN KISAH HUMOR
Al-Imam al-Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
"ومن أعظم الكذب: ما يفعله بعض الناس اليوم، يأتي بالمَقَالة كذباً يعلم أنها كذب، لكن من أجل أن يضحك الناس، وقد جاء في الحديث الوعيد على هذا،
“Termasuk kedustaan terbesar adalah perbuatan sebagian orang di zaman ini yang membawakan kisah humor dusta—dan dia tahu itu adalah dusta—untuk membuat orang lain tertawa.
Ada hadits yang mengancam perbuatan ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ويلٌ للذي يحدِّثُ فيكذب ليضحك به القوم، ويلٌ لهُ، ويلٌ له
“Kebinasaan bagi seseorang yang bercerita dusta untuk membuat orang-orang tertawa. Kebinasaan baginya! Kebinasaan baginya!”
وهذا وعيدٌ على أمرٍ سهُل عند كثير من الناس."
Inilah ancaman terhadap perbuatan yang dianggap remeh ini oleh banyak manusia.”
(Syarh Riyadh ash-Shalihin, 1/297)
Sumber || https://telegram.me/fawaz_almadkali
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
31/05/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi