Hukum Wanita Menggunakan Obat Pencegah Udzur Bulanan Di Bulan Ramadhan

HUKUM WANITA MENGGUNAKAN OBAT PENCEGAH UDZUR BULANAN DI BULAN RAMADHAN
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
بعض النسوة يستعملن الحبوب في شهر رمضان بدون انقطاع لكي لا يأتيهن العذر الشهري وهذا حتى لا يفطرن يوماً واحداً من شهر رمضان ، هل هذا العمل صحيح ؟
Sebagian wanita menggunakan obat di bulan Ramadhan tanpa henti guna mencegah datangnya udzur bulanan. Dengan ini, ia tidak akan berbuka meskipun hanya satu hari di bulan Ramadhan. Apakah perbuatan ini benar?
Jawaban:
لا أرى في هذا بأساً إذا كان لا يضرهن ذلك ، ولا أعلم في ذلك حرجاً ؛ لأن لهن في هذا مصلحة كبيرة في الصيام مع الناس ولعدم القضاء بعد ذلك .
Saya memandang tidak ada masalah padanya selama penggunaan obat tersebut tidak membahayakan. Dan saya tidak mengetahui kalau ada masalah padanya. Karena pada hal tersebut terdapat maslahat yang besar bagi mereka dalam berpuasa bersama manusia dan tidak adanya qadha setelahnya.
Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/451
Kunjungi || http://bit.ly/2sk0Zxo
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
31/05/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi