Makmum Yang Tertinggal Rukun Shalat Dari Imamnya Karena Udzur

MAKMUM YANG TERTINGGAL RUKUN SHALAT DARI IMAMNYA KARENA UDZUR
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
➡HUKUM ORANG YANG TERUS SUJUD SAMPAI IMAMNYA SALAM
Pertanyaan:
Seorang imam sedang mengimami shalat dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud terakhir (yang kedua) yang  setelahnya adalah tasyahhud akhir, dia bertakbir namun dengan suara pelan sehingga orang-orang pun tetap dalam kondisi sujud sampai imam salam, lalu merekapun mengangkat kepala mereka. Maka apa hukum dalam kondisi ini?
Jawaban:
Pertama: Sungguh saya menganggap mustahil para makmum tetap dalam kondisi sujud selama imam sujud dan tasyahhud. Karena minimalnya akan ada salah satu dari mereka mengatakan: Sesungguhnya teman kita pelan suara takbirnya lalu salah seorang dari mereka akan bangkit.
Jadi, setidak-tidaknya: jika suatu yang seperti ini terjadi, maka ketika imam salam hendaknya mereka bangkit dan bertasyahhud lalu salam dan tidak ada keharusan sujud sahwi atas mereka.
➡HUKUM MAKMUM JIKA SUJUD KETIKA IMAM RUKUK
Pertanyaan: Seseorang mengimami shalat Maghrib dengan surat yang di akhirnya ada bacaan ayat sajdah kemudian dia rukuk, namun sebagian makmum sujud dan sebagian yang lain rukuk. Maka apa yang mesti dilakukan makmum yang sujud?
Jawaban: Orang-orang yang sujud bila menyadari imamnya rukuk, maka hendaknya mereka bangkit dari sujud mereka lalu rukuk bersama imam. Namun bila mereka tidak menyadarinya melainkan setelah ucapan sami'allahu liman hamidah, maka hendaknya mereka bangkit pula dan rukuk kemudian mengikuti imam mereka.
Karena kaidahnya: *_Jika makmum tertinggal sebuah rukun atau lebih dari imamnya karena udzur, maka dia mendatangkannya dan menyusul imamnya_*
Penanya: Apakah orang-orang yang sujud ketika imam rukuk mesti sujud sahwi atau tidak?
Syaikh: Mereka mesti sujud sahwi jika luput dari mereka sesuatu dari shalat, namun jika tidak luput dari mereka sesuatu dari shalat, maka tidak ada keharusan sujud sahwi bagi mereka karena imam menanggungnya dari mereka.
Liqa' al-Bab al-Maftuh 4
http://telegram.me/ukhwh
04/05/2017
⬅حكم من ظل ساجداً حتى سلم إمامه
السؤال: إمام يصلي بالناس، وعندما رفع رأسه من السجدة الأخيرة التي بعدها التشهد الأخير كبر ولكنه لم يرفع صوته، فبقي الناس ساجدين إلى أن سلم الإمام فرفعوا رءوسهم، فما الحكم في هذه الحالة؟الجواب: أولاً: إنني أستبعد أن المأمومين بقوا مدة سجود الإمام ومدة تشهده وهم ساجدون، أقلَّ ما يكون سيقول الواحد منهم: إن صاحبنا أصابته سكتة فيقوم أحدهم.فعلى كل حال: إذا وقع هذا الشيء فإنهم إذا سلم الإمام يقومون ويتشهدون ويسلمون، وليس عليهم سجود السهو.
⬅حكم المأمومين إذا سجدوا والإمام راكع
السؤال: رجل صلى بالناس المغرب بسورة في آخرها سجدة التلاوة، ثم ركع، فبعض المأمومين سجد وبعضهم الآخر ركع، فماذا يفعل الذي سجد؟الجواب: الذين سجدوا إذا شعروا بأنه راكع يقومون من سجودهم ويركعون معه، فإن لم يشعروا إلا بعد ما قال: سمع الله لمن حمده، يقومون أيضاً ويركعون ثم يتابعون إمامهم؛ لأن القاعدة: إذا تخلف المأموم عن الإمام بركن أو أكثر لعذر فإنه يأتي به ويلحق إمامه.السائل: هل على الذين سجدوا والإمام راكع سجود السهو أم لا؟الشيخ: عليهم سجود السهو إذا كان قد فاتهم شيء من الصلاة، وإن لم يفتهم شيء من الصلاة فليس عليهم سجود السهو؛ لأن الإمام يتحمله عنهم.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi