NASEHAT UNTUK YANG MENGAKHIRKAN DIRI MENGIKUTI IMAM DALAM SHALAT TARAWEH
Al-Imam Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
بعض الناس إذا بدأت صلاة التراويح أو القيام انتظر حتى إذا ركع الإمام دخل في الصلاة وركع معه ، فهل فعله صحيح ؟
Sebagian orang jika shalat tarawih baru dimulai, ia masih menunggu (belum ikut shalat), sampai ketika imam rukuk, maka ia masuk ikut shalat dan rukuk bersama imam. Apakah perbuatan ini betul?
Jawaban:
أما تأخير الإنسان الدخول مع الإمام حتى يُكبّر للركوع ، فهذا تصرف ليس بسليم ، بل إنني أتوقف ، هل تصح ركعته هذه أو لاتصح ؟
Adapun seorang mengakhirkan masuknya bersama imam hingga ia bertakbir untuk rukuk, maka perbuatan ini tidak benar. Bahkan saya tawaqquf (mendiamkan masalah ini), apakah sah rakaatnya ataukah tidak sah?
لأنه تعمد التأخير الذي لايتمكن معه من قراءة الفاتحة – وقراءة الفاتحة ركن ، فلا تسقط عن الإمام ولا المأموم ولا المنفرد – فكونه يبقى حتى يركع الإمام ثم يقوم فيركع معه هذا خطأ بلا شك ، وخطر على صلاته ، أو على الأقل على ركعته ألا يكون أدركها.
Karena ia menyengaja mengakhirkan, dalam keadaan tidak memungkinkan baginya membaca Al-Fatihah bersama imam. Membaca Al-Fatihah itu rukun, tidak gugur (kewajiban membacanya) bagi imam, makmum ataupun yang shalat sendirian. Maka keadaan dia yang masih berdiam diri, hingga imam rukuk baru kemudian ia ikut rukuk bersamanya ini kesalahan, tanpa ragu lagi. Shalatnya dalam bahaya, paling tidak ia tidak mendapati rakaatnya (yang pertama).
[Majmu' al-Fatawa 10/13].
Sumber || http://cutt.us/WRFgL
Kunjungi || http://forumsalafy.net/nasehat-untuk-yang-mengakhirkan-diri-mengikuti-imam-dalam-shalat-taraweh/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
31/05/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi