Sunan An-Nasa`i Hadits Nomor 2274 dan 2275 (Penyebutan Perbedaan Riwayat Mu’awiyah Bin Sallam dan ‘Ali Bin Al-Mubarak Dalam Hadits Gugurnya Kewajiban Puasa Dari Musafir)

٢٢٧٤ – (حسن) أَخۡبَرَنَا عُمَرُ بۡنُ مُحَمَّدِ بۡنِ الۡحَسَنِ بۡنِ التَّلِّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ الثَّوۡرِيُّ عَنۡ أَيُّوبَ عَنۡ أَبِي قِلَابَةَ عَنۡ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ، قَالَ: (إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الۡمُسَافِرِ نِصۡفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوۡمَ؛ وَعَنِ الۡحُبۡلَى وَالۡمُرۡضِعِ). [(المشكاة)(٢٠٥)، (صحيح أبي داود)(٢٠٨٣)، (التعليق على ابن خزيمة)(٢٠٤٣)].
2274. ‘Umar bin Muhammad bin Al-Hasan bin At-Tall telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Ayahku menceritakan kepada kami, beliau berkata: Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menggugurkan separuh salat dan puasa dari musafir, wanita yang sedang mengandung, dan wanita yang menyusui.
٢٢٧٥ – (حسن) أَخۡبَرَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ حَاتِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ: أَنۡبَأَنَا عَبۡدُ اللهِ عَنِ ابۡنِ عُيَيۡنَةَ عَنۡ أَيُّوبَ عَنۡ شَيۡخٍ مِنۡ قُشَيۡرٍ، عَنۡ عَمِّهِ حَدَّثَنَا ثُمَّ أَلۡفَيۡنَاهُ فِي إِبِلٍ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَبُو قِلَابَةَ حَدِّثۡهُ فَقَالَ الشَّيۡخُ حَدَّثَنِي عَمِّي، أَنَّهُ ذَهَبَ فِي إِبِلٍ لَهُ، فَانۡتَهَى إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ يَأۡكُلُ، - أَوۡ قَالَ: يَطۡعَمُ -، فَقَالَ: (ادۡنُ فَكُلۡ - أَوۡ قَالَ: ادۡنُ فَاطۡعَمۡ -)، فَقُلۡتُ: إِنِّي صَائِمٌ! فَقَالَ: (إِنَّ اللهَ - عَزَّ وَجَلَّ - وَضَعَ عَنِ الۡمُسَافِرِ شَطۡرَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامَ؛ وَعَنِ الۡحَامِلِ وَالۡمُرۡضِعِ). [انظر ما قبله].
2275. Muhammad bin Hatim telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Hibban menceritakan kepada kami, beliau berkata: ‘Abdullah memberitakan kepada kami dari Ibnu ‘Uyainah, dari Ayyub, dari seorang syekh yang berasal dari Qusyair, dari pamannya. Ia menceritakan kepada kami, kemudian kami dapati dia sedang mencari untanya (yang terambil oleh kaum muslimin karena disangka milik orang kafir). Abu Qilabah berkata kepadanya: Ceritakan kepadanya. Maka syekh itu berkata: Pamanku menceritakan kepadaku bahwa dia pergi mencari untanya, lalu ia bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan sedang makan. Nabi bersabda, “Mendekat dan makanlah!” Aku berkata, “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wajalla menggugurkan separuh salat dan puasa dari musafir, wanita hamil, dan wanita yang menyusui.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi