Sunan An-Nasa`i Hadits Nomor 2313 (Rukhsah Untuk Musafir, Dia Bisa Berpuasa di Sebagian Waktu dan Tidak Berpuasa di Sebagian Waktu Lain)

٦٠ - الرُّخۡصَةُ لِلۡمُسَافِرِ أَنۡ يَصُومَ بَعۡضًا وَيُفۡطِرَ بَعۡضًا
60. Rukhsah untuk musafir, dia bisa berpuasa di sebagian waktu dan tidak berpuasa di sebagian waktu lain

٢٣١٣ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا قُتَيۡبَةُ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ عَنِ الزُّهۡرِيِّ عَنۡ عُبَيۡدِ اللهِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَامَ الۡفَتۡحِ صَائِمًا فِي رَمَضَانَ، حَتَّى إِذَا كَانَ بِالۡكَدِيدِ أَفۡطَرَ. [خ(١٩٤٤)، م(٣/١٤٠-١٤١)].
2313. Qutaibah telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar safar pada tahun Fathu Makkah di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa. Hingga ketika beliau berada di Kadid, beliau tidak berpuasa.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi