Sunan An-Nasa`i Hadits Nomor 2321 (Jika Tidak Berniat Puasa Sejak Malam, Apakah Dia Bisa Puasa Sunah Hari Itu)

٦٦ - إِذَا لَمۡ يُجۡمِعۡ مِنَ اللَّيۡلِ؛ هَلۡ يَصُومُ ذٰلِكَ الۡيَوۡمَ مِنَ التَّطَوُّعِ؟
66. Jika tidak berniat puasa sejak malam, apakah dia bisa puasa sunah hari itu?

٢٣٢١ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الۡمُثَنَّى قَالَ: حَدَّثَنَا يَحۡيَى عَنۡ يَزِيدَ قَالَ: حَدَّثَنَا سَلَمَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ لِرَجُلٍ: (أَذِّنۡ يَوۡمَ عَاشُورَاءَ: مَنۡ كَانَ أَكَلَ؛ فَلۡيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوۡمِهِ، وَمَنۡ لَمۡ يَكُنۡ أَكَلَ؛ فَلۡيَصُمۡ). [(الصحيحة)(٢٦٢٤)، خ].
2321. Muhammad bin Al-Mutsanna telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Yahya menceritakan kepada kami dari Yazid, beliau berkata: Salamah menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang, “Umumkan pada hari Asyura: Siapa saja yang sudah makan, agar ia sempurnakan puasa di sisa harinya; dan siapa saja yang belum makan, agar ia berpuasa.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi