BAGAIMANA PUASA SOPIR KENDARAAN YANG BEKERJA TERUS-MENERUS
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apakah hukum musafir berlaku bagi para sopir mobil dan bis karena pekerjaan mereka yang terus-menerus di siang hari pada bulan Ramadhan?
Jawaban: Ya, hukum safar berlaku atas mereka, jadi mereka boleh mengqashar (shalat), menjama', dan tidak berpuasa.
Jika ada yang bertanya: kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus-menerus?
Kita jawab: mereka berpuasa pada musim dingin karena hari-harinya pendek dan suhunya dingin.
Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota maka tidak berlaku bagi mereka hukum musafir, dan wajib atas mereka untuk berpuasa.
Majmu'ul Fatawa, jilid 19 hlm. 142
Kunjungi || http://forumsalafy.net/bagaimana-puasa-sopir-kendaraan-yang-bekerja-terus-menerus-2/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
09/06/2017
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
09/06/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi