Bolehkah I’tikaf Di Masjid Bagi Wanita?

BOLEHKAH I’TIKAF DI MASJID BAGI WANITA?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻋﺘﻜﺎﻑ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺮﻡ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﻣﻊ ﺍﻟﺘﺰﺍﻣﻬﺎ ﺍﻟﺤﺸﻤﺔ، ﻭﻋﺪﻡ ﻣﺰﺍﺣﻤﺔ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺍﻟﺨﺸﻮﻉ ﻭﺍﻟﻔﺮﺍﻍ ﻓﻲ ﻣﻨـﺰﻟﻬﺎ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺠﺪﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺮﻡ، ﻣﻊ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺄﻧﻬﺎ ﻣﻊ ﺭﻓﻘﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﻟﻤﺘﺪﻳﻨﺎﺕ؟
Apakah hukumnya i’tikaf bagi seorang wanita di al-Masjid al-Haram tanpa disertai mahram, dengan tetap menjaga kehormatan dan tidak berdesak-desakan dengan pria, hal itu karena dia tidak mendapatkan kekhusyukan dan kelapangan di rumahnya seperti yang dia dapatkan di al-Haram, perlu diketahui bahwa dia bersama teman-temannya yang baik dari para wanita yang menjaga agamanya?
Jawaban:
ﻻ ﺑﺄﺱ ﻣﻦ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ، ﻟﻘﺪ ﺍﻋﺘﻜﻒ ﺃﺯﻭﺍﺝ ﺍﻟﻨﺒﻲ —ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ— ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪﻩ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻪ —ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ— ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ —ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ— ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻌﺘﻜﻒ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ.
Tidak masalah i’tikaf di al-Masjid al-Haram atau masjid-masjid yang lainnya bagi wanita, karena para istri Nabi shallallahu alaihi was sallam melakukan i’tikaf di masjid beliau di masa hidup dan setelah wafatnya beliau, jadi tidak masalah bagi para wanita untuk i’tikaf di masjid.
Sumber || http://www.binbaz.org.sa/noor/4909
Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-itikaf-di-masjid-bagi-wanita/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
19/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi