Bolehkah Meruqyah Dengan Menggunakan Kaset Yang Berisi Bacaan Al-Qur’an Atau Merekam Surat Al-Baqarah Untuk Mengusir Setan?

BOLEHKAH MERUQYAH DENGAN MENGGUNAKAN KASET YANG BERISI BACAAN AL-QUR’AN ATAU MEREKAM SURAT AL-BAQARAH UNTUK MENGUSIR SETAN?
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al–Albani rahimahullah
Pertanyaan:
هل يجوز الرقية عن طريق شريط كاسيت؟
Bolehkan meruqyah dengan menggunakan rekaman kaset?
Jawaban:
هل يجوز الآذان ؟ هل يجوز الإقامة ؟
Apa boleh adzan (dengan menggunakan rekaman kaset)?
Apa boleh iqomat (dengan menggunakan rekaman kaset)?
إن كنت في شك حتى أجاوبك وإن كنت تعلم أنه لا يجوز فالجواب هو هو لا يجوز، ولذلك أنا قلت في بعض المناسبات نظن الله أعلم إن كان الخبر صحيحا أن الآذان الموحد أحيانا على الأقل يذاع من شريط فإن كان هذا الخبر صحيحا فأنا أقول أخشىأن يأتي يوم يصلي الناس وراء كاسيت.
Kalau kamu ragu menjawabnya, maka aku jawab bahwasanya tidak boleh melakukan adzan atau iqomat dengan kaset, maka demikian juga ruqyah tidak boleh dengan kaset. Oleh karena itu, aku katakan pada sebagian pertemuan bahwa demikian sangkaan kami, wallahu a’lam akan kebenaran beritanya bahwa terkadang pada sebagian keadaan ada adzan yang disebarkan melalui rekaman, dan kalau ini benar, maka aku khawatir nanti akan ada manusia yang shalat diimami oleh kaset rekaman.
Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=39987
Kunjungi || http://bit.ly/2s9uEMW
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
11/06/2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi