Hukum Berjabat Tangan Dan Berpelukan Setelah Shalat Ied

HUKUM BERJABAT TANGAN DAN BERPELUKAN SETELAH SHALAT IED
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
ﻣﺎ ﺣﻜـﻢ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻘﺔ، ﻭﺍﻟﺘﻬﻨﺌﺔ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻌﻴﺪ؟
Apakah hukum berjabat tangan, berpelukan, dan mengucapkan selamat setelah shalat ied?
Jawaban:
ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻬﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻻ ﻳﺘﺨﺬﻭﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺘﻌﺒﺪ ﻭﺍﻟﺘﻘﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺨﺬﻭﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻭﺍﻹﻛﺮﺍﻡ ﻭﺍﻻﺣﺘﺮﺍﻡ، ﻭﻣﺎ ﺩﺍﻣﺖ ﻋﺎﺩﺓ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺑﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ.
Perkara-perkara ini tidak mengapa dilakukan, karena manusia tidak menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, tetapi mereka hanya menjadikannya sebagai kebiasaan, memuliakan, dan menghormati, dan selama sebuah kebiasaan tidak ada dalil dari syari’at yang melarangnya, maka hukum asalnya boleh."
Sumber || Majmu’ul Fatawa, jilid 16 hlm. 209
Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-berjabat-tangan-dan-berpelukan-setelah-shalat-ied/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
25/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi