Hukum Berziaroh Ke Situs-situs Peninggalan Nabi ﷺ

HUKUM BERZIAROH KE SITUS-SITUS PENINGGALAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM
Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
ما حكم زيارة أماكن السيرة النبوية كغار حراء وجبل أحد ومسجد القبلتين؟
Apa hukum berziarah ke situs-situs peninggalan Nabi seperti Gua Hira, Gunung Uhud atau Masjid Qiblatain (dua kiblat)?
Jawaban:
زيارتها للتبرك بها أو أنه يعتقد أنها مشروعة هذا بدعة ولا يجوز
Berziarah dalam rangka mencari berkah atau meyakininya sebagai sebuah ritual yang disyaratkan, maka ini bid’ah yang tidak diperbolehkan.
أما يزورها للإطلاع فقط فلا بأس
Adapun berkunjung untuk sekadar melihat-lihat, maka ini tidak mengapa.
وأما إذا كان يزورها للتبرك بها أو الاعتقاد أن زيارتها مشروعة وفيها أجر فهذا بدعة ولا يجوز.
Adapun berziarah dalam rangka bertabarruk atau meyakininya sebagai sebuah ritual yang disyariatkan, maka ini bid’ah dan tidak boleh dilakukan.
Sumber || http://alfawzan.af.org.sa/node/15012
Kunjungi || http://bit.ly/2s9w0HT
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
11/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi