Hukum Membawa Anak Ke Masjid

HUKUM MEMBAWA ANAK KE MASJID
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
حكم اصطحاب الأطفال للمساجد، هل هو سنة كما يقول البعض؟
أم أنه غير جائز؟
لما يسببه الأطفال من إزعاج للمصلين كما يقول البعض الآخر؟
Apa hukum membawa anak ke masjid, Apakah sunnah sebagaimana dikatakan sebagian pihak?
Ataukah cuma sekedar boleh saja?
Dikarenakan anak-anak akan menggangu orang-orang yang shalat sebagaimana dikatakan sebagian orang.
Jawaban:
استصحاب الأطفال فيه تفصيل
Hukum membawa anak ke masjid dirinci:
كان الطفل قد أكمل السبع السنين فهو مأمور بالصلاة، ويستصحبه أبوه أو أخوه حتى يتمرن على الصلاة ويعتادها ويحافظ عليها
Jika anak tersebut telah genap berusia tujuh tahun, maka dia sudah bisa disuruh untuk shalat. Maka sang ayah atau kakaknya harus mengajak dia untuk shalat (di masjid) agar dia bisa terbiasa dalam menjaga shalat.
أما إن كان أقل من السبع فلا حاجة إلى ذلك، ولا يشرع استصحابه؛ لأنه قد يؤذي المصلين، وقد يشوش عليهم بلعبه وكلامه الذي لا وجه له
Adapun kalau belum genap tujuh tahun, maka tidak perlu untuk diajak ke masjid dan belum disyariatkan untuk itu, dikarenakan dia bisa mengganggu orang yang shalat dengan main-mainnya dia atau ngobrolnya dia yang ke sana-kemari.
فالأولى عدم استصحابهم لما في ذلك من الإيذاء للمصلين. جزاكم الله خيراً
Maka yang utama, jangan membawanya ke masjid dikarenakan bisa mengganggu orang yang shalat. Jazaakumullohu khairaa
Sumber || http://www.binbaz.org.sa/node/16165
Kunjungi || http://bit.ly/2tpidxv
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
30/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi