Hukum Mengqadha Shalat Rawatib Qabliyah Setelah Shalat Wajib

HUKUM MENGQADHA SHALAT RAWATIB QABLIYAH SETELAH SHALAT WAJIB
Syaikh Shalih bin Fawzan al-Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Jika saya biasanya shalat sunnah Rawatib Qabliyah sebelum shalat wajib, akan tetapi pada suatu hari saya telah menunaikan shalat wajib sebelum saya menunaikan shalat Rawatib Qabliyyah. Apakah boleh saya qadha shalat Rawatib ini setelah shalat wajib?
Jawaban:
Tidak mengapa
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16290
http://t.me/ukhwh
16/06/2017
السؤال: إذا كنت قد اعتدت أن أصلي الرواتب القبلية قبل الفريضة لكن في يوم أُقيمت الصلاة قبل أن آتي بها فهل أقضيها بعد الصلاة؟
الجواب: لا بأس

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi