Maksud Larangan Jual Beli Bagi Orang Yang I'tikaf

MAKSUD LARANGAN JUAL BELI BAGI ORANG YANG I'TIKAF
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Para ulama menyebutkan bahwa orang yang i'tikaf dilarang melakukan jual beli. Bolehkah Orang yang i'tikaf keluar masjid untuk membeli siwak yang dijual di depan pintu?
Jawaban:
Jual beli yang dimaksud adalah jual beli barang dagangan pada umumnya untuk mencari keuntungan.
Adapun dia membeli untuk menenuhi kebutuhannya, maka yang demikian itu tidak mengapa.
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16221
http://t.me/ukhwh
20/06/2017
السؤال: ذكر أهل العلم أن المُعتكف ممنوع من البيع والشراء، هل يجوز له أن يخرج إلى خارج المسجد لشراء سواك عند الباب يُباع؟
الجواب: البيع والشراء المراد به البيع والشراء العام للسلع طلبا للربح أما أنه يشتري طلبا لحاجته فلا  بأس بذلك.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi