MAKSUD LARANGAN JUAL BELI BAGI ORANG YANG I'TIKAF
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Para ulama menyebutkan bahwa orang yang i'tikaf dilarang melakukan jual beli. Bolehkah Orang yang i'tikaf keluar masjid untuk membeli siwak yang dijual di depan pintu?
Para ulama menyebutkan bahwa orang yang i'tikaf dilarang melakukan jual beli. Bolehkah Orang yang i'tikaf keluar masjid untuk membeli siwak yang dijual di depan pintu?
Jawaban:
Jual beli yang dimaksud adalah jual beli barang dagangan pada umumnya untuk mencari keuntungan.
Adapun dia membeli untuk menenuhi kebutuhannya, maka yang demikian itu tidak mengapa.
Jual beli yang dimaksud adalah jual beli barang dagangan pada umumnya untuk mencari keuntungan.
Adapun dia membeli untuk menenuhi kebutuhannya, maka yang demikian itu tidak mengapa.
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16221
http://t.me/ukhwh
20/06/2017
20/06/2017
السؤال: ذكر أهل العلم أن المُعتكف ممنوع من البيع والشراء، هل يجوز له أن يخرج إلى خارج المسجد لشراء سواك عند الباب يُباع؟
الجواب: البيع والشراء المراد به البيع والشراء العام للسلع طلبا للربح أما أنه يشتري طلبا لحاجته فلا بأس بذلك.
الجواب: البيع والشراء المراد به البيع والشراء العام للسلع طلبا للربح أما أنه يشتري طلبا لحاجته فلا بأس بذلك.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi