Tidak Mengapa Seseorang Masih Dalam Keadaan Junub atau Suci Haid Pada Saat Fajar dan Kemudian Mandi Setelah Itu

Tidak Mengapa Seseorang Masih Dalam Keadaan Junub atau Suci Haid Pada Saat Fajar dan Kemudian Mandi Setelah Itu.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Jika seseorang berhubungan dengan istrinya pada malam hari bulan puasa, maka ia dalam keadaan junub. Segala hal yang membatalkan puasa sudah harus dihentikan pada saat masuk waktu fajar.
Mungkin saja ia masih dalam keadaan junub pada saat sudah masuk waktu fajar dan belum sempat mandi wajib. Hal itu tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa, karena Nabi shollallahu alaihi wasallam juga pernah mengalami hal itu.
 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pernah mendapati (waktu) fajar dalam keadaan junub (akibat berhubungan) dengan istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa (H.R alBukhari dari Aisyah dan Ummu Salamah).
Demikian juga dengan seorang wanita yang baru suci dari haid dan belum sempat mandi pada saat masuknya fajar Subuh. Dia kemudian bisa mandi, sholat Subuh dan berpuasa (Syarh Umdatil Ahkam, transkrip ceramah Syaikh Bin Baz). 
(Dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Abu Utsman Kharisman).
WA Al I'tishom
05/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi