URGENSI FATWA DAN SYARAT-SYARATNYA
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
ما أهمية الفتوى وإفتاء الناس فضيلة الشيخ وشروط الإفتاء في ذلك؟
Apakah urgensi dari fatwa dan memberikan fatwa wahai Fadhilatusy Syaikh serta syarat-syarat berfatwa dalam perkara tersebut?
Jawaban:
الفتوى أمرها عظيم لأنها إخبار عن الله جل وعلا أنه أحل كذا وحرم كذا فلذلك لا يجوز للإنسان أن يفتي إلا عند الحاجة.
Fatwa perkaranya adalah besar karena merupakan pengkabaran dari Allah Jalla wa ‘Alla bahwa Dia menghalalkan ini dan mengharamkan itu. Oleh karena itu seorang insan tidaklah diperkenankan berfatwa melainkan bila ada kebutuhan.
إذا احتيج إليه كان عنده علم كان عنده علم يستطيع به أن يجيب السؤال عن علم فإنه يفتي.
Apabila fatwa benar-benar diperlukan sedang ia memiliki ilmu, ia memiliki ilmu yang mampu untuk menjawab pertanyaan berdasarkan ilmu, maka ia berfatwa.
وإن أحالها إلى غيره فهذا أحسن وأبرأ لذمته فالفتوى خطرها عظيم لأنها من القول على الله إن كان بعلم الحمد لله وإن كان بجهل فهو من القول على الله بغير علم وهو أشد المحرمات نعم
Namun bila ia mengihalahkan kepada selain dirinya, maka ini lebih baik dan lebih membebaskan tanggungan. Sehingga fatwa bahayanya begitu besar karena termasuk berbicara tentang Allah. Apabila ia berfatwa dengan ilmu, maka segala puji hanya milik Allah. Namun bila ia jahil, maka itu termasuk berbicara tentang Allah dengan tanpa ilmu dan itu merupakan keharaman yang paling besar. Na’am.
Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15826
Kunjungi || http://bit.ly/2srITxm
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
12/06/2017
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
12/06/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi