Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5572, 5573, dan 5574 - apa saja yang boleh dimakan dari daging hewan kurban dan apa saja yang boleh dijadikan bekal darinya

٥٥٧٢ - قَالَ أَبُو عُبَيۡدٍ: ثُمَّ شَهِدۡتُ مَعَ عُثۡمَانَ بۡنِ عَفَّانَ، فَكَانَ ذٰلِكَ يَوۡمَ الۡجُمُعَةِ، فَصَلَّى قَبۡلَ الۡخُطۡبَةِ، ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَٰذَا يَوۡمٌ قَدِ اجۡتَمَعَ لَكُمۡ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنۡ أَحَبَّ أَنۡ يَنۡتَظِرَ الۡجُمُعَةَ مِنۡ أَهۡلِ الۡعَوَالِي فَلۡيَنۡتَظِرۡ، وَمَنۡ أَحَبَّ أَنۡ يَرۡجِعَ فَقَدۡ أَذِنۡتُ لَهُ.
5572. Abu ‘Ubaid berkata: Kemudian aku menyaksikan Iduladha bersama ‘Utsman bin ‘Affan. Ketika itu adalah hari Jumat. Beliau salat sebelum khotbah, baru kemudian khotbah. Beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya ini adalah hari yang terkumpul dua hari raya padanya. Jadi, siapa saja dari penduduk ‘Awali yang ingin menunggu salat Jumat, maka silakan ia menunggu. Dan siapa saja yang ingin pulang, maka aku mengizinkannya.”
٥٥٧٣ - قَالَ أَبُو عُبَيۡدٍ: ثُمَّ شَهِدۡتُهُ مَعَ عَلِيِّ بۡنِ أَبِي طَالِبٍ، فَصَلَّى قَبۡلَ الۡخُطۡبَةِ، ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَاكُمۡ أَنۡ تَأۡكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمۡ فَوۡقَ ثَلَاثٍ. وَعَنۡ مَعۡمَرٍ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ أَبِي عُبَيۡدٍ نَحۡوَهُ.
5573. Abu ‘Ubaid berkata: Kemudian aku menyaksikan Iduladha bersama ‘Ali bin Abu Thalib. Beliau salat sebelum khotbah kemudian memberi khotbah kepada orang-orang. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian makan daging sembelihan kalian lebih dari tiga hari.” Dan dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Abu ‘Ubaid semisal riwayat tersebut.
٥٥٧٤ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ عَبۡدِ الرَّحِيمِ: أَخۡبَرَنَا يَعۡقُوبُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ بۡنِ سَعۡدٍ، عَنِ ابۡنِ أَخِي ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ عَمِّهِ ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ سَالِمٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (كُلُوا مِنَ الۡأَضَاحِيِّ ثَلَاثًا). وَكَانَ عَبۡدُ اللهِ يَأۡكُلُ بِالزَّيۡتِ حِينَ يَنۡفِرُ مِنۡ مِنًى، مِنۡ أَجۡلِ لُحُومِ الۡهَدۡيِ.
5574. Muhammad bin ‘Abdurrahim telah menceritakan kepada kami: Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d mengabarkan kepada kami dari putra saudara Ibnu Syihab, dari pamannya, yaitu Ibnu Syihab, dari Salim, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makanlah sebagian daging kurban selama tiga hari.” Dahulu, ‘Abdullah makan (roti) dengan minyak ketika pulang dari Mina karena (tidak mau makan) daging-daging hewan hady (setelah tiga hari).


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi