Shahih Muslim hadits nomor 1963 - umur hewan kurban

٢ - بَابُ سِنِّ الۡأُضۡحِيَّةِ
2. Bab umur hewan kurban

١٣ - (١٩٦٣) - حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ يُونُسَ: حَدَّثَنَا زُهَيۡرٌ: حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيۡرِ، عَنۡ جَابِرٍ. قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا تَذۡبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنۡ يَعۡسُرَ عَلَيۡكُمۡ، فَتَذۡبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأۡنِ).
13. (1963). Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami: Zuhair menceritakan kepada kami: Abu Az-Zubair menceritakan kepada kami dari Jabir. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan musinnah (unta berumur lima tahun lebih atau sapi berumur dua tahun lebih atau kambing berumur setahun lebih) kecuali jika kalian kesulitan, maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah (berumur enam bulan lebih dan kurang dari setahun).”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi