APAKAH EMAS YANG DIPAKAI UNTUK PERHIASAN ADA ZAKATNYA❓
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Jika seorang wanita memiliki emas yang sedianya untuk dipakai dan perhiasan. Adakah zakatnya?
Jika seorang wanita memiliki emas yang sedianya untuk dipakai dan perhiasan. Adakah zakatnya?
Jawaban:
Yang rajih (pendapat yang kuat) dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur) bahwa barang-barang perhiasan yang dimanfaatkan untuk dikenakan dan hiasan tidak ada zakatnya seperti seluruh pakaian dan segala hal yang digunakan. Karena tidak terhitung bertambah dan hanya sedianya untuk dipakai.
Yang rajih (pendapat yang kuat) dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur) bahwa barang-barang perhiasan yang dimanfaatkan untuk dikenakan dan hiasan tidak ada zakatnya seperti seluruh pakaian dan segala hal yang digunakan. Karena tidak terhitung bertambah dan hanya sedianya untuk dipakai.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15790
http://t.me/ukhwh
15/09/2017
15/09/2017
سؤال:
المرأة إذا كان لديها ذهب معد للبس وللزينة هل عليه زكاة؟
الجواب: الراجح وهو مذهب الجمهور أن الحلي الذي يستعمل للبس والزينة أنه لا زكاة فيه، كسائر الملابس والمستعملات لأنه لم يُعد للنماء وإنما أُعد للاستعمال.
المرأة إذا كان لديها ذهب معد للبس وللزينة هل عليه زكاة؟
الجواب: الراجح وهو مذهب الجمهور أن الحلي الذي يستعمل للبس والزينة أنه لا زكاة فيه، كسائر الملابس والمستعملات لأنه لم يُعد للنماء وإنما أُعد للاستعمال.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi