Hukum Wanita Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Menyenangkan Suaminya

HUKUM WANITA MENYEMIR UBAN DENGAN WARNA HITAM UNTUK MENYENANGKAN SUAMINYA
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Bolehkah seorang istri ketika beruban menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menyenangkan suami?
Jawaban:
Ya, merubah warna uban bagi pria dan wanita adalah perkara yang sunnah, namun bukan dengan warna hitam murni.
Adapun warna hitam yang tidak murni seperti katam (inai) dan lainnya, maka tidak mengapa.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15685
http://t.me/ukhwh
04/09/2017
السؤال:
هل يجوز للمرأة إذا شيبت أن تصبغ شعرها بالسواد إرضاءً لزوجها؟
الجواب:
نعم يغير الشيب للرجل والمرأة هذا هو السنة ولكن بغير السواد الخالص أما السواد غير الخالص كالكتم ونحوه فلا بأس بذلك .

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi