Hukum Jahrnya Wanita Pada Shalat Yang Dijahrkan Dalam Kondisi Adanya Pria Non Mahram Ataupun Tidak Adanya Mereka

HUKUM JAHRNYA WANITA PADA SHALAT YANG DIJAHRKAN DALAM KONDISI ADANYA PRIA NON MAHRAM ATAUPUN TIDAK ADANYA MEREKA
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Syaikh! Terkait dengan wanita dalam shalat yang dijahrkan (dikeraskan bacaannya), apakah dia menjahrkan seperti kaum pria ketika disekelilingnya tidak ada pria non mahram dan tidak ada seorangpun yang mendengar suaranya ataukah dia mensirrkan (merendahkan suara) dalam shalat yang dijahrkan dan disirrkan? Hafizhakumullah
Jawaban:
Ya, wanita tidak menjahrkan dalam shalat, baik dalam shalat yang dijhrkan maupun disirrkan meskipun disekelilingnya tidak ada seorangpun. Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suaranya.
Namun bisa saja dikatakan: bila tidak ada seorangpun di sisinya dan menjahrkan bacaan lebih menambah semangatnya، hal itu seperti dalam shalat tahajjud malam hari, maka bisa saja dikatakan: sesunguhnya hal ini tidak mengapa، karena pada yang demikian ini tidak terlarang.
Liqa' al Bab al Maftuh 128
http://t.me/ukhwh
28/10/2017
  حكم جهر المرأة في الصلاة الجهرية في حالة وجود أجانب أو عدم وجودهم
السؤال: فضيلة الشيخ! بالنسبة للمرأة في الصلاة الجهرية، هل تجهر مثل الرجال إذا لم يكن حولها رجال أجانب، ولا يسمع صوتها أحد أم أنها تسر في الجهرية والسرية؟ حفظكم الله.الجواب: نعم، المرأة لا تجهر في الصلاة، لا في الصلاة الجهرية ولا في السرية، حتى وإن لم يكن عندها أحد، لأنها مأمورة بخفض الصوت، وربما يقال: إذا لم يكن عندها أحد وكان جهرها بالقراءة أنشط لها، كما لو كان ذلك في التهجد في الليل، ربما يقال: إنه لا بأس به؛ لأنه ليس فيه

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi