Hukum Wanita Bertepuk Tangan Ketika Shalat

HUKUM WANITA BERTEPUK TANGAN KETIKA SHALAT
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Seorang ibu di waktu shalat atau di tengah shalat ketika hendak mengingatkan salah seorang anaknya bolehkah bertepuk tangan?
Jawaban:
Wanita dibolehkan bertepuk tangan ketika dibutuhkan.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16301
http://t.me/ukhwh
03/10/2017
السؤال: الأم في وقت الصَّلاة أو أثناء أداء الصلاة إذا أرادت أن تنبِّه أحدًا من أطفالها هل لها أن تقوم بالتصفيق؟
الجواب: المرأة يُباح لها التصفيق عند الحاجة.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi