Kondisi Seseorang Yakin Berhadats Kemudian Sesudahnya Dia Menyangka Telah Berwudhu

. .:
KONDISI SESEORANG YAKIN BERHADATS KEMUDIAN SESUDAHNYA DIA MENYANGKA TELAH BERWUDHU
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsamin rahimahullah
Pertanyaan:
Jika seorang yakin berhadats lalu sesudahnya dia berprasangka kuat bahwa dia telah berwudhu, apa hukumnya?
Jawaban:
Tidak cukup. Jika dia yakin berhadats maka dia juga harus yakin terangkatnya hadats.
Fatawa ats Tsulatsiyyah
http://t.me/ukhwh
11/10/2017
حال من تيقن الحدث وظن أنه توضأ بعد ذلك
السؤال: إذا تيقن الحدث وغلب على ظنه أنه توضأ بعده فما الحكم؟الجواب: لا يكفي، إذا تيقن الحدث لابد أن يتيقن رفع الحدث؟ 

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi