Sunan at Tirmidzi Hadits Nomor 2057

٢٠٥٧ – (صحيح) حَدَّثَنَا ابۡنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ حُصَيۡنٍ، عَنِ الشَّعۡبِيِّ، عَنۡ عِمۡرَانَ بۡنِ حُصَيۡنٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (لَا رُقۡيَةَ إِلَّا مِنۡ عَيۡنٍ أَوۡ حُمَةٍ). وَرَوَى شُعۡبَةُ هَٰذَا الۡحَدِيثَ عَنۡ حُصَيۡنٍ، عَنِ الشَّعۡبِيِّ، عَنۡ بُرَيۡدَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ بِمِثۡلِهِ. [(المشكاة)(٤٥٥٧): خ موقوفًا].
2057. Ibnu Abu ‘Umar telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hushain, dari Asy-Sya’bi, dari ‘Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada rukiah kecuali dari ‘ain (penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata hasad) atau sengatan binatang.” Syu’bah meriwayatkan hadis ini dari Hushain, dari Asy-Sya’bi, dari Buraidah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semisal hadis tersebut.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi