Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 3513 - sebagian ruqyah yang diperbolehkan

٣٤ - بَابُ مَا رَخَّصَ فِيهِ مِنَ الرُّقَى
34. Bab sebagian rukiah yang diperbolehkan

٣٥١٣ – (صحيح) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ نُمَيۡرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسۡحَاقُ بۡنُ سُلَيۡمَانَ، عَنۡ أَبِي جَعۡفَرٍ الرَّازِيِّ، عَنۡ حُصَيۡنٍ، عَنۡ الشَّعۡبِيِّ، عَنۡ بُرَيۡدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا رُقۡيَةَ إِلَّا مِنۡ عَيۡنٍ أَوۡ حُمَةٍ). [(المشكاة)(٤٥٥٧-٤٥٥٩): ق موقوفًا].
3513. Muhammad bin ‘Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Ishaq bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Abu Ja’far Ar-Razi, dari Hushain, dari Asy-Sya’bi, dari Buraidah, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada rukiah kecuali dari ‘ain (penyakit karena pandangan mata dengki) atau sengatan binatang.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi