Wajibnya Nikah Bagi Orang Yang Mampu Saja

. .:
WAJIBNYA NIKAH BAGI ORANG YANG MAMPU SAJA
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Saya ada isykal (problem) tentang ucapan penulis kitab ar Raudh: 'dan tidak ada bedanya--yakni kewajiban nikah--antara orang yang mampu memberikan nafkah dan orang yang tidak mampu menafkahi'...selesai.
Al Mahsyi memberikan dua dalil untuk pendapat ini:
1.Bahwasannya Allah تعالى  menjanjikan kemampuan baginya sesuai Firman-Nya:
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ
Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui..[An-Nur/24:32 ].
2.Bahwasannya Nabi صلى الله عليه وسلم di pagi harinya  pernah tidak memiliki sesuatupun dan di sore harinya tidak memiliki sesuatupun?
Jawaban:
Haditsnya jelas:
مَنِ اسْتَطَاعَمِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ 
" Siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, hendaknyalah menikah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
berarti barangsiapa tidak memiliki kemampuan, maka jangan menikah.
Al Fatawa ats Tsulatsiyyah
http://t.me/ukhwh
14/10/2017
وجوب النكاح على القادر فقط
السؤال: أشكل علي قول صاحب الروض: (ولا فرق -أي في وجوب النكاح- بين القادر على الإنفاق والعاجز عنه) انتهى. واستدل المحشي لهذا القول بدليلين: الأول: أن الله تعالى وعد عليه الغنى بقوله: إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ [النور:32].الثاني: أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يصبح وليس عنده شيء ويمسي وليس عنده شيء؟ الجواب: حديث صريح (من استطاع منكم الباءة فليتزوج) يعني: ومن لم يستطع فلا يتزوج. 

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi