HUKUM AKAD NIKAH YANG DISAKSIKAN OLEH ORANG YANG TIDAK SHALAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
"Apabila ketika berlangsung akad nikah, yaitu ketika wali mempelai perempuan berkata kepada mempelai laki-laki, "Aku nikahkan kamu," dan ketika mempelai laki-laki menjawab, "Aku terima nikahnya," hanya dihadiri oleh dua orang saksi yang salah satunya tidak melakukan shalat , maka akad nikah harus diulangi karena saksi tersebut tidak adil mengingat akad harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil bersama seorang wali. Dengan demikian, jika ketika berlangsung akad nikah, yaitu ketika wali mempelai perempuan berkata, "Aku nikahkan kamu," dan ketika mempelai laki-laki menjawab, "Aku terima nikahnya," hanya dihadiri oleh dua orang saksi yang salah satunya adalah orang yang jahat (banyak melanggar syariat) dan kejahatannya tidak asing lagi atau orang kafir, seperti orang yang meninggalkan shalat , maka akad nikah harus diulangi."
https://www.binbaz.org.sa/noor/10738
http://t.me/ukhwh
(26/11/2017)
(26/11/2017)
حكم عقد الزواج إذا حضره من لا يصلي
إذا كان عند العقد عند قوله زوجت، وعند قول الزوجة قبلت، لم يحضرهما إلا شاهدان أحدهما لا يصلي، يعاد العقد، لأنه ليس بعدل يعاد لأن العقد لا بد فيه من شاهدي عدل، مع الولي، فإذا كان عند إجراء العقد حين قال زوجتك، وحين قالت الزوجة قبلت لم يحضرهما إلا شاهدان أحدهما فاجر، معروف الفجور أو كافر كتارك الصلاة، يجدد العقد.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi