Hukum Melaknat Hewan

HUKUM MELAKNAT HEWAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
"Telah pasti ditunjukkan oleh dalil-dalil syar'i bahwa seorang muslim tidak boleh melaknat hewan, baik kepada onta, sapi, maupun kepada selain keduanya. Seorang muslim tidak berhak melaknat hewan yang boleh dimakan makan maupun tidak boleh dimakan.
Karena pernah seorang wanita melaknat ontanya, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم pun memerintahkan untuk melepaskannya. Para ulama menyebutkan bahwa hal ini termasuk jenis ta'zir (hukuman yang tidak ada ketentuannya dalam syar'i) agar tidak terulang lagi, meskipun demikian onta ini tetap dalam kepemilikan pemiliknya, karena menurut para ulama onta ini tidak keluar dari kepemilikannya, namun termasuk jenis ta'zir.
http://www.binbaz.org.sa/noor/283
http://t.me/ukhwh
05/11/2017
فقد دلت الأدلة الشرعية على أنه لا يجوز للمسلم أن يعلن الحيوانات، لا إبلاً ولا بقراً لا غيرهما، ليس للمسلم أن يلعن حيواناً مأكول أو غير مأكول، والتي لعنت ناقتها وأمر النبي - صلى الله عليه وسلم - بأن يخلى سبيلها ذكر العلماء أن هذا من باب التعزير حتى لا تعود إلى مثل ذلك، مع أنها باقية في ملك صاحبتها لا تخرج عن ملكها عند أهل العلم، لكن من باب التعزير

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi