Hukum Ucapan : Hal Ini Terjadi Secara Kebetulan

HUKUM UCAPAN 'HAL INI TERJADI SECARA KEBETULAN'

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:
Apa hukum seseorang mengucapkan: hal ini terjadi secara kebetulan?

Jawaban:
Tidak mengapa, karena yang dimaksud adalah terjadi tanpa berjanji kepadanya. Contohnya Fulan kebetulan ada di jalan memberikan kepadanya apa yang dia janjikan, kebetulan seseorang mengunjunginya maka dia gembira karenanya. Tiada janji bertemu, secara kebetulan tanpa ada janji yakni terjadinya hal ini tanpa ada janji antara dia dengan Zaid atau 'Amr dan Fulan atau Fulan. Ini arti dari kebetulan (shudfah) yakni tanpa ada janji.

http://t.me/ukhwh
(16/11/2017)

القول حصل هذا الشيء صدفة

ما حكم قول الإنسان: حصل هذا الشيء صدفة؟!

 

ليس فيه شيء؛ لأن المراد: حصل من دون ميعاد له، مثل: وافق فلان في الطريق سلَّم عليه ما وعده، وافق عند إنسان زاره ففرح به، ليس عن موعد، الصدفة عن غير ميعاد، يعني حصل الشيء عن غير ميعاد، بينه وبين زيد أو عمرو وفلان أو فلان، هذا معنى الصدفة يعني من غير ميعاد.

https://www.binbaz.org.sa/noor/319

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi