HUKUM SHALAT SUNNAH BAGI MUSAFIR
▪️Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Seorang musafir bisa mengerjakan shalat sunnah sebagaimana orang yang tidak berpergian (muqim) mengerjakannya. Sehingga dia bisa shalat Dhuha, shalat malam, shalat witir, dan shalat sunnah lainnya kecuali shalat Rawatib (yang mengiringi) Zhuhur , Maghrib, Isya'. Karena yang sunnah adalah tidak mengerjakannya."
Manasik al Hajj Wa al Umrah hal 16
http://t.me/ukhwh
21/12/2017
21/12/2017
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله
⬅️يتطوع المسافر بما يتطوع به المقيم
فيصلي صلاة الضحى
وقيام الليل
والوتر
وغيرها من النوافل
فيصلي صلاة الضحى
وقيام الليل
والوتر
وغيرها من النوافل
سوى راتبة الظهر والمغرب والعشاء فالسنة أن لا يصليها.
مناسك الحج والعمرة / ص16)
مناسك الحج والعمرة / ص16)
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi