Shahih Al Bukhari hadits nomor 3174 - Keutamaan menepati janji

١٣ - بَابُ فَضۡلِ الۡوَفَاءِ بِالۡعَهۡدِ
13. Bab keutamaan menepati janji

٣١٧٤ - حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ بُكَيۡرٍ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ يُونُسَ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ عُبَيۡدِ اللهِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُتۡبَةَ: أَنَّ عَبۡدَ اللهِ بۡنَ عَبَّاسٍ أَخۡبَرَهُ: أَنَّ أَبَا سُفۡيَانَ بۡنَ حَرۡبِ أَخۡبَرَهُ: أَنَّ هِرَقۡلَ أَرۡسَلَ إِلَيۡهِ فِي رَكۡبٍ مِنۡ قُرَيۡشٍ، كَانُوا تِجَارًا بِالشَّأۡمِ، فِي الۡمُدَّةِ الَّتِي مَادَّ فِيهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَبَا سُفۡيَانَ فِي كُفَّارِ قُرَيۡشٍ. [طرفه في: ٧].
3174. Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Ibnu Syihab, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah: Bahwa ‘Abdullah bin ‘Abbas mengabarkan kepadanya: Bahwa Abu Sufyan bin Harb mengabarkan kepada beliau bahwa Hiraql (Heraklius) mengutus utusan kepadanya ketika beliau sedang berada di suatu rombongan Quraisy. Mereka sedang melakukan perdagangan di Syam pada masa gencatan senjata yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abu Sufyan (yang waktu itu) masih di pihak orang-orang kafir Quraisy.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi