Hukum Membunuh Tikus Dengan Air Panas

artikel, fatwa, faidah, dan tanya jawab kajian islamHukum Membunuh Tikus Dengan Air Panas

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:
Bolehkah membunuh tikus yang ada di perkebunan dan tempat lainnya
dengan menuangkan air
panas pada lubangnya supaya mati?

Jawaban:
Tidak boleh, karena hal ini termasuk menyiksa dengan api. Akan tetapi
mereka bisa menuangkan air yang tidak panas
sampai tikusnya keluar lalu mereka bunuh.

Syarh Sunan Abi Dawud
597

http://t.me/ukhwh


حكم قتل الفئران بماء ساخن

السؤال
هل يجوز قتل الفئران في المزارع وغيرها بأن يسكب الماء الساخن في جحورها حتى تموت؟

الجواب
لا يجوز؛ لأن هذا تعذيب بالنار، لكن يمكن أن يصبوا عليها ماء غير حار حتى تظهر ثم يقتلونها. />

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi