Hukum Mengolok-olok Sunnah

artikel, fatwa, faidah, dan tanya jawab kajian islamHukum Mengolok-olok Sunnah

<FATWA ULAMA

════════════════════



Komite Tetap Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiah KSA (Kerajaan Saudi Arabia)

Pertanyaan :

Apa hukum mengolok-olok jenggot dan mengangkat pakaian sampai di atas mata kaki

Jawaban :

Barang siapa yang memperolok-olok Agama Islam atau sunnah Nabi, seperti memelihara jenggot, mengangkat pakaian di atas mata kaki, atau sampai setengah betis,

dalam keadaan dia mengetahui akan kebenaran dua hal tersebut maka dia telah kafir.

Sumber : Fatawa Lajnah Daimah 2/26

~~~~~~~~~~~
حكم الاستهزاء باللحية و تقصير الثوب ؟

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء :

من استهزأ بدين اﻹسلام أو بالسنة الثابتة عن رسول الله ﷺ :

- كإعفاء اللحية .
- وتقصير الثوب إلى الكعبين أو إلى نصف الساقين .

☜ وهو يعلم ثبوت ذلك فهو كافر .

[فتاوى اللجنة الدائمة ٢٦/٢]


•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi