Jabat Tangan Dengan Orang Kafir

artikel, fatwa, faidah, dan tanya jawab kajian islamJabat Tangan Dengan Orang Kafir

FATWA ULAMA

════════════════════

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum berjabat tangan dengan orang kafir apabila dia yang memulai berjabat tangan

Jawaban :

Apabila orang kafir menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan, maka berjabat tanganlah dengannya. Karena Nabi shallahu 'alaihi wa sallam hanyalah melarang kita untuk mendahului mereka dalam salam.

Namun apabila mereka yang mendahului kita dalam salam atau mereka yang mendahului kita dalam berjabat tangan, maka wajib kita berjabat tangan dengan mereka. Akan tetapi dengan kita tidak menjulurkan tangan kepada mereka untuk berjabat tangan.

Sumber :
Liqaa'ul Baabil Maftuuh 234

حكم مصافحة الكافر

 السؤال:

ما حكم مصافحة الكافر إذا كان هو المبتدئ بالمصافحة ؟

الجواب:

إذا مد الكافر يده للمصافحة فصافحه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم إنما نهى عن ابتدائهم، أن نبدأهم بالسلام. أما إذا بدءونا هم أو صافحونا يجب أن نصافحهم، لكن لا نمد أيدينا إليهم للمصافحة

المصدر: لقاء الباب المفتوح [234]

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi