Shahih Muslim hadits nomor 1482 - wanita yang ditalak tiga sudah tidak berhak lagi mendapat nafkah dan hunian (dari mantan suami)

٥٣ - (١٤٨٢) - وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الۡمُثَنَّى: حَدَّثَنَا حَفۡصُ بۡنُ غِيَاثٍ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ فَاطِمَةَ بِنۡتِ قَيۡسٍ قَالَتۡ: قُلۡتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، زَوۡجِي طَلَّقَنِي ثَلَاثًا وَأَخَافُ أَنۡ يُقۡتَحَمَ عَلَيَّ. قَالَ: فَأَمَرَهَا فَتَحَوَّلَتۡ.
53. (1482). Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami: Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami: Hisyam menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Fathimah binti Qais. Beliau mengatakan: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku sudah menceraikan aku tiga kali dan aku khawatir ada orang yang membobol ke tempat kediamanku. Beliau berkata: Maka Nabi memerintahkannya agar pindah tempat.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi