Hukum Gambar Bernyawa Pada Bantal Dan Karpet
<Fatwa al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Imiyyah Walifta', nomor 4680:
"Adapun memiliki gambar di bantal atau karpet maka tidak apa-apa karena mengandung pelecehan terhadap gambar itu. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Aisyah dan Abu Hurairah disebutkan mengenai hal itu."
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
http://t.me/ukhwh
. .:
أما اتخاذها وسائد أو بسطا فلا حرج فيه، لما فيه امتهانها، وقد ثبت من حديث عائشة وأبي هريرة ما يدل على ذلك.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi