Hukum Kebiasaan Mengembalikan Sumbangan Pernikahan Atau Acara Lainnya Senilai Yang Diberikan Atau Lebih

artikel, fatwa, faidah, dan tanya jawab kajian islam Hukum Kebiasaan Mengembalikan Sumbangan Pernikahan Atau Acara Lainnya Senilai Yang Diberikan Atau Lebih

<Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta' pada pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor 11367 menyebutkan:

Pertanyaan 2:
Sebagian orang memiliki kebiasaan memberi hadiah uang kepada orang lain yang hendak menikah. Kemudian ketika orang yang memberi hadiah tersebut menikah , dia harus membalas dan menambahnya sebanyak uang tersebut atau kurang dari itu. Ketentuannya adalah hadiah tersebut harus dibalas dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, seseorang memberi saya uang sebesar lima ratus riyal untuk membantu biaya pernikahan saya atau pernikahan anak saya. Lalu sebulan kemudian dia atau anaknya menikah . Saat itulah saya harus membantunya, dengan mengembalikan lima ratus riyal dan menambah lima ratus riyal lagi atau kurang dari itu. Intinya adalah saya harus membalasnya lebih banyak dari jumlah uang yang pernah diberikannya kepada saya. Saya tidakmungkin hanya membalasnya senilai uang yang pernah diberikannya saja, tetapi saya harus menambahnya. Jika saya hanya membalas senilai uang yang pernah diberikannya kepada saya tanpa ada tambahan, maka dia merasa dirugikan dan mengatakan, "Dia hanya mengembalikan uang saya tanpa membantu saya sedikit pun." Ini merupakan hal yang biasa dilakukan di tempat kami di daerah bagian selatan (Saudi), khususnya ketika hendak menikah dan membagun rumah. Pertanyaan saya: apa hukum menerima bantuan yang mensyaratkan tambahan saat dikembalikan? Apakah itu termasuk dalam kaidah, "Setiap pinjaman yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan) adalah riba" karena tambahan tersebut hampir menjadi keharusan yang wajib dibayar meskipun dia harus berhutang untuk mengembalikan dan menambahnya? Demikian pula yang biasa dilakukan kaum wanita. Mereka memberikan uang kepada temannya dan ketika diadakan walimah nikah, uang tersebut dikembalikan dan ditambah. Tambahan tersebut serupa dengan syarat yang harus dipenuhi saat mengembalikan dan waktunya juga ditentukan. Bantuan tersebut sangat beragam. Terkadang orang yang diberi bantuan tersebut menikahdengan biaya dari uang bantuan tersebut dan pada minggu berikutnya orang yang memberi bantuan tersebut menikah sehingga dia harus mengembalikan bantuan tersebut. Uang tambahannya terkadang diberikan setelah satu minggu, satu bulan atau satu tahun, sesuai situasi dan kondisi. Saya mohon penjelasan masalah ini. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda sekalian.

Jawaban 2:
Seorang Muslim disyariatkan memberi hadiah kepada saudaranya sesama Muslim dan berbuat baik kepadanya, khususnya ketika sedang membutuhkannya. Dia boleh menerima dan membalas hadiah karena Nabi Shallallahu 'Aaihi wa Sallam "sering menerima hadiah dan membalasnya."Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sering membalas orang yang memberi hadiah dengan lebih banyak. Nabi bersabda, "Orang yang paling baik adalah yang terbaik dalam melunasi utang."

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://t.me/ukhwh

السؤال الثاني من الفتوى رقم ( 11367 )س2: جرت عادة الناس في الزواج أن ينفع المتزوج بما يستطيع من المال، ثم بعد مدة يتزوج هذا الذي قد نفع أخاه سابقًا، فيضطر أن يعيد ما قدمه له، ويزيد عليه مثله أو أقل، الحكم أن يعيد ذلك وزيادة عليه، مثال: أعطاني شخص خمسمائة ريال (500) مساعدة في زواجي، أو زواج ابني، وبعد شهر تزوج هذا الشخص أو ابنه، وفي هذه الحالة لا بد أن أساعده، فأرد له الخمسمائة ريال وأزيد عليها خمسمائة أخرى أو أقل منها، المهم لا بد من الزيادة على ما قدمه لي من مساعدة، ولا يمكن أن أعيد له مبلغه فقط، ولا بد من الزيادة عليه، وإذا أعدت له مبلغه الذي أعطاني مساعدة دون الزيادة عليه حصل في نفسه شيء، وقال: رَد إليّ حقي ولم يساعدني بشيء، وهذا شيء معروف عندنا في الجنوب، خاصة في الزواج ومساعدة بناء البيوت. وسؤالي: هل تجوز هذه المساعدة التي فيها زيادة على ما ساعده به، أم إنه داخل في: كل قرض جر نفعًا فهو ربا، حيث إن الزيادة تكون شبه لازمة، ولا بد منها ولو يستدينها ويرد عليها مساعدته وزيادة، وكذلك النساء ترسل كل واحدة على الأخرى مبلغًا، وعند حفل الزواج يعاد هذا المبلغ 
وزيادة، وهذه
الزيادة شبه شرط في إعادتها ومدة إعادتها، هذه المساعدة قد تختلف، فقد تزوج هذا الشخص المساعد بهذا المبلغ، وفي الأسبوع الثاني تزوج الذي قدم له المساعدة، فيعيد مساعدته له، وهذه الزيادة بعد أسبوع وقد تكون شهرًا أو سنة، حسب الظروف. أرجو توضيح حكم الشرع والله يحفظكم.ج2: يشرع للمسلم الإهداء لأخيه، وبذل المعروف إليه، لا سيما عند وقت الحاجة، وينبغي له قبولها وإثابته عليها؛ لأن النبي -صلى الله عليه وسلم- كان يقبل الهدية ويثيب عليها وجاء عنه -صلى الله عليه وسلم- أنه كان يثيب المهدي بأكثر، ويقول: خير الناس أحسنهم قضاء وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

نائب الرئيسالرئيسعبد الرزاق عفيفيعبد العزيز بن عبد الله بن باز

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi