Hukum Membunyikan Bel Rumah Lebih Dari Tiga Kali

artikel, fatwa, faidah, dan tanya jawab kajian islam Hukum Membunyikan Bel Rumah Lebih Dari Tiga Kali
<Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:
Apa hukum seorang yang membunyikan bel rumah lebih dari tiga kali dengan alasan pemilik rumah mungkin tidak mendengar suara bel sehingga dia ingin memastikan sampainya suara bel?

Jawaban:
Jika pemilik rumah mendengar suara bel, maka tidak sepantasnya dia menambah bunyi bel, namun jika pemilik rumah tidak mendengarnya, karena mungkin bel rusak atau gangguan, maka hendaknya dia ketuk pintu.

Syarh Sunan Abi Dawud 590

http://t.me/ukhwh

. .:
حكم من يدق جرس البيت أكثر من ثلاث مرات

السؤال
ما حكم من يدق جرس البيت أكثر من ثلاث مرات بدعوى أن أهل البيت ربما لم يسمعوا فيريد أن يؤكد وصول صوت الجرس؟

الجواب
إذا كان يسمع صوت الجرس فلا ينبغي له أن يزيد، وإن كان ما يسمع ولكن قد يكون الجرس فيه خراب أو خلل فليطرق الباب.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi