Hukum Menyingkirkan Gangguan Dari Jalan

artikel, fatwa, faidah, dan tanya jawab kajian islam Hukum Menyingkirkan Gangguan Dari Jalan
<Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:
Menyingkirkan gangguan dari jalan itu, wajib ataukah sunnah?

Jawaban:
Yang nampak adalah bahwa menyingkirkan ganguan itu wajib, karena manusia akan dirugikan olehnya.

Syarh Sunan Abi Dawud 594

http://t.me/ukhwh


. .:
حكم إماطة الأذى عن الطريق
السؤال: إماطة الأذى عن الطريق هل هي واجبة أو مستحبة؟الجواب: الذي يبدو أنها واجبة؛ لأن الناس يلحقهم ضرر بها.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi