
<Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Menyingkirkan gangguan dari jalan itu, wajib ataukah sunnah?
Jawaban:
Yang nampak adalah bahwa menyingkirkan ganguan itu wajib, karena manusia akan dirugikan olehnya.
Syarh Sunan Abi Dawud 594
http://t.me/ukhwh
. .:
حكم إماطة الأذى عن الطريق
السؤال: إماطة الأذى عن الطريق هل هي واجبة أو مستحبة؟الجواب: الذي يبدو أنها واجبة؛ لأن الناس يلحقهم ضرر بها.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi