Hukum Shalat Orang Yang Melakukan Isbal (Menjulurkan Pakaian Di Bawah Mata Kaki Bagi Pria)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Shalat Orang Yang Melakukan Isbal (Menjulurkan Pakaian Di Bawah Mata Kaki Bagi Pria)
<Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy -rahimahullah-

Soal :
Apakah orang yang melakukan isbal shalatnya batal? Dan bagaimana keshahihan hadits "Allah tidak menerima shalatnya orang yang melakukan isbal"?

Jawaban :
Perbuatan isbal (menjulurkan pakaian di bawah mata kaki) adalah haram, adapun shalatnya tidak batal. Perbuatan isbal diharamkan baik ketika shalat maupun di luar shalat.

Adapun hadits yang disebutkan tersebut, sementara saya sudah lama melewatinya, maka seingat saya bahwa hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur Abu Ja'far dan dia adalah orang yang majhul (tidak dikenal), sehingga hadits tersebut tidaklah shahih.

Akan tetapi isbal itu sendiri hukumnya haram. Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda : "Allah tidak akan melihat (dengan pandangan rahmat) kepada orang yang menjulurkan sarungnya (sampai ke bawah mata kaki) dalam keadaan sombong."

Dan beliau juga bersabda : "Hati-hatilah kalian dari menjulurkan sarung, karena itu termasuk kesombongan". Dan juga hadits : "Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara dan tidak akan dilihat oleh Allah serta mereka akan mendapatkan adzab yang pedih," -salah satunya adalah- "orang yang melakukan isbal"

Kitab Rujukan : Gharatul Asyrithah (2/300)

┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉

حكم صلاة المسبل

للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله

السؤال:
هل صلاة المسبل باطلة ، وما صحة حديث : لا يقبل الله صلاة مسبل ؟

الإجابة:
الإسبال محرم ، والصلاة ليست باطلة ، وهو محرم في الصلاة وفي غيرها . وأما ذلك الحديث فالذي أذكره وأنا بعيد عهد به أنه من طريق أبي جعفر وهو مجهول ، فالحديث ليس بصحيح . لكن الإسبال نفسه محرم ، يقول النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - : " لا ينظر الله إلى من جر إزاره خيلاء " ، ويقول : " إياك وإسبال الإزار فإنه من المخيلة " ، وحديث : " ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم ولهم عذابٌ أليم - منهم - : المسبل " .

راجع كتاب : ( غارة الأشرطة 2 / 300 ) .

الفتوى الصوتية :
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4333

()
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi