Hukum Sholat Dengan Baju Kerja/Seragam

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Sholat Dengan Baju Kerja/Seragam
<Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah

Soal :
Apa hukum mengenakan pakaian yang nampaknya tidak pantas untuk dipakai ketika mengerjakan sholat, akan tetapi saya yakin bahwa pakaian tersebut suci dari air kencing dan yang semisalnya (suci dari najis) -yang saya maksudkan adalah baju kerja/seragam- ?

Jawaban :
Baju kerja/seragam tidak mengapa dipakai ketika shalat apabila suci yaitu tidak terdapat padanya najis. Apabila pakaian yang dimaksud adalah celana pantholun, maka sholat dengan memakainya adalah makruh. Begitu juga memakainya pada setiap keadaan hukumnya adalah makruh.

Dihukumi demikian (makruh) karena memakai celana pantholun ada perbuatan tasyabbuh (penyerupaan) terhadap musuh-musuh Islam (yakni kaum kuffar).

Dan Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda : "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka"

Dari kaset : As Ilah min Amrika

•┈┈••••❁❁••••┈┈•

حكم الصلاة بملابس العمل

للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله

السؤال:
ما حكم الملابس التي أرتديها فهي في الظاهر لا تليق أن يصلى بها ولكني متأكد أنها طاهرة من البول وغيره - أي ثياب العمل - ؟

الإجابة:
ثياب العمل لا بأس إن كان طاهر ما في شيئ وإذا كان بنطلون فالصلاة فيها كراهة ، وأيضاً في سائر الوقت يعتبر مكروهاً ، المشي فيه لأنه تشبه بأعداء الإسلام ؛ والرسول - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " من تشبه بقوم فهو منهم " .

من شريط : ( أسئلة من أمريكا )

الفتوى الصوتية :
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4509

()
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi