Menjauhi Tempat-tempat Kesesatan Adalah Wajib

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Menjauhi Tempat-tempat Kesesatan Adalah Wajib
<Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :

"Dan termasuk meng-hajr (memboikot) ahlul bida' adalah tidak mau melihat isi kitab mereka karena khawatir terfitnah (terpengaruh) dengannya, atau tidak mempromosikannya diantara manusia.

Sehingga, menjauhi tempat-tempat kesesatan adalah wajib, berdasarkan sabda beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang Dajjal:

من سمع به فلينأ عنه ، فوالله إن الرجل ليأتيه وهو يحسب أنه مؤمن فيتبعه مما يبعث به من الشبهات

"Siapa saja yang mendengarnya (Dajjal) maka hendaklah menjauhinya. Maka demi Allah, sungguh ada seorang yang mendatanginya (Dajjal) sementara dia menyangka bahwa dirinya seorang mu'min, kemudian dia mengikutinya (Dajjal) disebabkan karena syubhat-syubhat yang dibawanya." (Hadits ini) diriwayatkan oleh Abu Dawud. Al-Albaniy mengatakan: "Dan sanadnya shahih."

Akan tetapi, jika tujuan melihat isi kitab-kitab mereka itu adalah mengetahui kebid'ahan mereka untuk dibantah, maka tidak mengapa yang demikian itu, (yaitu) bagi orang yang memiliki aqidah yang benar yang dapat membentengi dirinya, serta dia adalah orang yang mampu membantah mereka.

Bahkan bisa jadi itu adalah wajib, karena membantah bid'ah adalah wajib. Dan sebuah kewajiban yang tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itupun wajib."

(Syarh Lum'atil I'tiqod hal. 100)

•┈┈••••❁❁••••┈┈•

قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :

"ومن هجر أهل البدع ترك النظر في كتبهم خوفاً من الفتنة بها ، أو ترويجها بين الناس ،

فالابتعاد عن مواطن الضلال واجب لقوله صلى الله عليه وسلم في الدجال

"من سمع به فلينأ عنه ، فوالله إن الرجل ليأتيه وهو يحسب أنه مؤمن فيتبعه مما يبعث به من الشبهات". "رواه أبو داوود . قال الألباني: وإسناده صحيح "

لكن إن كان الغرض من النظر في كتبهم معرفة بدعتهم للرد عليها فلا بأس بذلك لمن كان عنده من العقيدة الصحيحة ما يتحصن به وكان قادراً على الرد عليهم ،

بل ربما كان واجباً ، لأن رد البدعة واجب، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب."

(شرح لمعة الاعتقاد صفحة 100)

Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi