Shahih Muslim hadits nomor 1489 - Bab wajibnya ihdad dalam masa idah ditinggal mati suami dan pengharaman ihdad karena selain itu kecuali selama tiga hari

(١٤٨٩) - قَالَ حُمَيۡدٌ: فَقُلۡتُ لِزَيۡنَبَ: وَمَا تَرۡمِي بِالۡبَعَرَةِ عَلَىٰ رَأۡسِ الۡحَوۡلِ؟ فَقَالَتۡ زَيۡنَبُ: كَانَتِ الۡمَرۡأَةُ إِذَا تُوُفِّيَ عَنۡهَا زَوۡجُهَا، دَخَلَتۡ حِفۡشًا، وَلَبِسَتۡ شَرَّ ثِيَابِهَا، وَلَمۡ تَمَسَّ طِيبًا وَلَا شَيۡئًا، حَتَّىٰ تَمُرَّ بِهَا سَنَةٌ، ثُمَّ تُؤۡتَىٰ بِدَابَّةٍ، حِمَارٍ أَوۡ شَاةٍ أَوۡ طَيۡرٍ، فَتَفۡتَضُّ بِهِ، فَقَلَّمَا تَفۡتَضُّ بِشَيۡءٍ إِلَّا مَاتَ، ثُمَّ تَخۡرُجُ فَتُعۡطَىٰ بَعَرَةً فَتَرۡمِي بِهَا، ثُمَّ تُرَاجِعُ، بَعۡدُ، مَا شَاءَتۡ مِنۡ طِيبٍ أَوۡ غَيۡرِهِ. 
(1489). Humaid berkata: Aku bertanya kepada Zainab: Apa makna si wanita melempar dengan kotoran binatang di akhir satu tahun? Zainab berkata: Dahulu (di masa jahiliah) wanita ketika ditinggal mati suaminya, dia masuk ke sebuah gubuk dan memakai pakaian terjeleknya. Dia tidak mengenakan wewangian atau sejenisnya sampai berlalu satu tahun. Kemudian didatangkan suatu binatang, bisa keledai, kambing, atau burung, lalu dia mengakhiri (masa berkabungnya) dengan binatang itu. Tidak jarang wanita yang mengakhiri (masa berkabungnya) dengan binatang itu (dengan mengusapkannya ke kulit dirinya), kecuali binatang itu mati. Kemudian si wanita boleh keluar dan diberi kotoran binatang (unta atau kambing) lalu ia melemparkannya. Setelah itu ia kembali boleh mengenakan apa saja yang ia inginkan berupa wewangian atau selainnya.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi